21. Organisasi lingkungan adalah organisasi yang bekerja melindungi,
menganalisa, dan memantau perubahan lingkungan terhadap penyalahgunaan atau
degradasi. Dalam kaidah ini, lingkungan mungkin merujuk pada lingkungan biofisik, lingkungan hidup, ataulingkungan buatan.
Organisasi dapat berupa suatu yayasan, perusahaan nirlaba, LSM, ataupun lembaga pemerintah. Organisasi lingkungan
dapat bekerja secara global, nasional, regional, ataupun lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar